Pada tanggal 06 Januari 2025 Tahun Akademik 2023/2024 telah dilaksanakan Audit Mutu Internal (AMI) terhadap Lembaga Pusat Karir Mahaputra (Tracer Study). Beberapa aspek yang menjadi penilaian AMI terhadap Tracer Study antara lain: (a) ketersediaan panduan tentang penelusuran Tracer Study/dokumen Tracer Study yakni SOP (Standar Operasional Prosedur), (b) pelaksanaan Tracer Study yakni kuisioner Tracer Study, pelaporan Tracer Study yakni laporan Tracer Study, (c) lamanya waktu tunggu lulusan mendapatkan pekerjaan yakni masa tunggu lulusan, dan (d) kesesuaian lulusan dengan pekerjaan yang dimiliki yang terdiri dari kemampuan penggunaan teknologi informasi dan kemampuan berkomunikasi.
Elan Halid, S.S., M.Pd. sebagai Ketua Lembaga Pusat Karir Mahaputra (Tracer Study) didampingi oleh Dr. Jeprimansyah, M.Kom. Adapun yang bertugas sebagai auditor AMI yaitu Reti Handayani, M.Kom. dan Afrahamiryano, M.Pd. berdasarkan hasil AMI yang dilakukan ditemukan bahwa bahwa LPKM belum memiliki buku panduan Tracer Study. Adapun manfaat dari pembuatan buku panduan Tracer Study yaitu: panduan pelaksanaan yang terstruktur, meningkatkan kualitas evaluasi lulusan, bahan perbaikan kurikulum, akreditasi dan pelaporan, penguatan hubungan dengan alumni, dasar pengambilan keputusan, serta menunjang reputasi institusi.